AD, ART, GBHO, dan PO KM UTM 2021
ANGGARAN DASAR (AD) KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BAB I
Kedudukan dan Waktu Pasal 1
- Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, selanjutnya disebut KM UTM, berkedudukan di Universitas Trunojoyo Madura.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan.
BAB II
Asas dan Tujuan Pasal 2 KM UTM berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk:
- Menyalurkan aspirasi mahasiswa.
- Mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Mewujudkan kebersamaan dan kekeluargaan.
BAB III
Keanggotaan Pasal 3
- Anggota KM UTM adalah seluruh mahasiswa aktif Universitas Trunojoyo Madura.
- Keanggotaan berakhir apabila mahasiswa tersebut lulus, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
BAB IV
Lambang dan Atribut Pasal 4
- Lambang KM UTM adalah lambang Universitas Trunojoyo Madura dengan tulisan 'KM UTM' di bawahnya.
- Atribut KM UTM adalah bendera berwarna dasar almamater Universitas Trunojoyo Madura dengan lambang 'KM UTM' di bawahnya.
BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 5
- Setiap anggota memiliki hak untuk mengajukan aspirasi, mendapat perlindungan hukum, serta menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh KM UTM.
- Setiap anggota wajib mematuhi AD/ART, menjaga nama baik KM UTM, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
BAB VI
Organisasi Pasal 6 Organisasi KM UTM terdiri dari:
- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
BAB VII
Musyawarah dan Rapat Pasal 7
- Musyawarah Mahasiswa Universitas (Musma-U) merupakan forum tertinggi dalam KM UTM.
- Musyawarah dilakukan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BAB I
Lambang dan Atribut Pasal 1 Lambang dan atribut KM UTM sesuai dengan ketetapan dalam AD.
BAB II
Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 2 Mengatur lebih rinci tentang hak dan kewajiban anggota KM UTM sesuai dengan ketetapan dalam AD.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) KM UTM
BAB I
Pendahuluan Pasal 1 GBHO berfungsi sebagai pedoman umum dalam penyelenggaraan kegiatan dan program kerja KM UTM.
BAB II
Visi dan Misi Pasal 2 Menetapkan visi dan misi KM UTM yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan mahasiswa.
PERATURAN ORGANISASI (PO) KM UTM
BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1
- PO mengatur tata kelola organisasi KM UTM.
- Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB II
Surat Menyurat Pasal 2 Mengatur prosedur surat menyurat di lingkungan KM UTM.
BAB III
Pemilihan Umum Mahasiswa Pasal 3
- Pemilu Mahasiswa dilaksanakan untuk memilih anggota DPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur, dan Bupati.
- KPUM bertugas menyelenggarakan pemilu mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
Penutup Pasal 4 Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan diatur dan dapat ditinjau kembali, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
KETETAPAN KONGRES XI KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA NO:07/KONGRES KE XI/KM-UTM/VIII/2021
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang:
- Bahwa demi memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk mengesahkan hasil KONGRES XI (AD/ART, GBHO, dan PO) KM UTM.
Mengingat:
- Ketetapan AD KM UTM.
- Ketetapan ART KM UTM.
- Ketetapan GBHO KM UTM.
- Ketetapan PO KM UTM.
- Hasil KONGRES XI KM UTM.
Menetapkan:
- Hasil KONGRES XI (AD/ART, GBHO, dan PO) KM UTM.
- Keputusan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan.
Ditetapkan di: Bangkalan Pada tanggal: 28 Agustus 2021 Waktu: 15.41 WIB
Contact Person:
- +62 823-6177-5625 (Bina)
- +62 895-1547-6861 (Aris)
0 comments:
Posting Komentar