Kamis, 11 Juli 2024

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) & PERATURAN ORGANISASI (PO)

AD, ART, GBHO, dan PO KM UTM 2021

ANGGARAN DASAR (AD) KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

BAB I

Kedudukan dan Waktu Pasal 1

  1. Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, selanjutnya disebut KM UTM, berkedudukan di Universitas Trunojoyo Madura.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan.

BAB II

Asas dan Tujuan Pasal 2 KM UTM berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk:

  1. Menyalurkan aspirasi mahasiswa.
  2. Mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  3. Mewujudkan kebersamaan dan kekeluargaan.

BAB III

Keanggotaan Pasal 3

  1. Anggota KM UTM adalah seluruh mahasiswa aktif Universitas Trunojoyo Madura.
  2. Keanggotaan berakhir apabila mahasiswa tersebut lulus, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

BAB IV

Lambang dan Atribut Pasal 4

  1. Lambang KM UTM adalah lambang Universitas Trunojoyo Madura dengan tulisan 'KM UTM' di bawahnya.
  2. Atribut KM UTM adalah bendera berwarna dasar almamater Universitas Trunojoyo Madura dengan lambang 'KM UTM' di bawahnya.

BAB V

Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 5

  1. Setiap anggota memiliki hak untuk mengajukan aspirasi, mendapat perlindungan hukum, serta menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh KM UTM.
  2. Setiap anggota wajib mematuhi AD/ART, menjaga nama baik KM UTM, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan.

BAB VI

Organisasi Pasal 6 Organisasi KM UTM terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
  3. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

BAB VII

Musyawarah dan Rapat Pasal 7

  1. Musyawarah Mahasiswa Universitas (Musma-U) merupakan forum tertinggi dalam KM UTM.
  2. Musyawarah dilakukan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

BAB I

Lambang dan Atribut Pasal 1 Lambang dan atribut KM UTM sesuai dengan ketetapan dalam AD.

BAB II

Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 2 Mengatur lebih rinci tentang hak dan kewajiban anggota KM UTM sesuai dengan ketetapan dalam AD.

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) KM UTM

BAB I

Pendahuluan Pasal 1 GBHO berfungsi sebagai pedoman umum dalam penyelenggaraan kegiatan dan program kerja KM UTM.

BAB II

Visi dan Misi Pasal 2 Menetapkan visi dan misi KM UTM yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan mahasiswa.

PERATURAN ORGANISASI (PO) KM UTM

BAB I

Ketentuan Umum Pasal 1

  1. PO mengatur tata kelola organisasi KM UTM.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB II

Surat Menyurat Pasal 2 Mengatur prosedur surat menyurat di lingkungan KM UTM.

BAB III

Pemilihan Umum Mahasiswa Pasal 3

  1. Pemilu Mahasiswa dilaksanakan untuk memilih anggota DPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur, dan Bupati.
  2. KPUM bertugas menyelenggarakan pemilu mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV

Penutup Pasal 4 Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan diatur dan dapat ditinjau kembali, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

KETETAPAN KONGRES XI KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA NO:07/KONGRES KE XI/KM-UTM/VIII/2021

Bismillahirahmanirrahim

Menimbang:

  1. Bahwa demi memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk mengesahkan hasil KONGRES XI (AD/ART, GBHO, dan PO) KM UTM.

Mengingat:

  1. Ketetapan AD KM UTM.
  2. Ketetapan ART KM UTM.
  3. Ketetapan GBHO KM UTM.
  4. Ketetapan PO KM UTM.
  5. Hasil KONGRES XI KM UTM.

Menetapkan:

  1. Hasil KONGRES XI (AD/ART, GBHO, dan PO) KM UTM.
  2. Keputusan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan.

Ditetapkan di: Bangkalan Pada tanggal: 28 Agustus 2021 Waktu: 15.41 WIB

Contact Person:

  • +62 823-6177-5625 (Bina)
  • +62 895-1547-6861 (Aris)

0 comments:

Posting Komentar